Artikel

LPMD

07 November 2014 10:53:54  Admin  36.051 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

  1. LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
  • Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Profil Desa Kebonharjo

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Lasem No.332 Telp.0356 551612
Desa : Kebonharjo
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 0356551612
Email : kebonharjobersatu@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:68
    Kemarin:356
    Total Pengunjung:344.185
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.223.123
    Browser:Mozilla 5.0